Polsek Balikpapan Timur Tangkap Pria Pembawa Sajam yang Resahkan Warga Manggar

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) di tempat umum yang meresahkan warga Kelurahan Manggar. Pelaku, S (34), pria asal Makassar yang bekerja sebagai pengantar air galon, ditangkap pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baitul Makmur Gang Patung RT 89, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, melalui Kanit Reskrim Ipda Syafaruddin menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung cokelat dan sebuah ponsel Realme hijau,” ujar Syafaruddin, Kamis (12/12/2024).

Peristiwa bermula saat S terlihat membawa badik tanpa izin saat menagih uang galon di Kelurahan Manggar sekitar pukul 14.30 WITA. Kehadiran S dengan senjata tajam membuat warga setempat resah, sehingga melapor ke Polsek Balikpapan Timur.

Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku mengaku terbiasa membawa senjata tajam, tetapi tindakan ini tetap melanggar hukum karena dilakukan di tempat umum tanpa alasan yang jelas,” tambah Syafaruddin.

Polsek Balikpapan Timur berharap penindakan ini memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat. Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun juga mengimbau warga agar lebih bijak dalam membawa alat tajam. “Sebaiknya alat-alat tersebut disarungkan atau dibungkus dengan baik untuk mencegah kekhawatiran orang lain,” tutup Sangidun.

Related posts