BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sekawan 2, RT 57, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Pelaku berinisial MY alias F (28) ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang wanita di kontrakan korban.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, mengungkapkan bahwa pelaku memasuki tempat tinggal korban melalui plafon kamar mandi yang menghubungkan rumah mereka. “Pelaku yang tidak mengenakan celana masuk ke kamar korban, menarik tangannya, dan mencoba melakukan kekerasan. Korban melawan hingga dipukul di bagian wajah,” ujar AKP Singgih, Minggu (15/12/2024).
Saat korban berhasil berteriak minta tolong, pelaku melarikan diri ke rumahnya. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Balikpapan Utara pada Minggu (8/12/2024). Petugas segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong celana pendek hitam milik pelaku dan korban. Pelaku, yang merupakan karyawan swasta, kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 6B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), subsider Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” tambah AKP Singgih.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. “Kunci rumah dengan baik dan libatkan keluarga dalam aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan edukatif untuk mencegah kejadian serupa,” pesannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Balikpapan untuk selalu meningkatkan keamanan dan saling peduli terhadap lingkungan tempat tinggal. (ans)