Hari Buruh (May Day 2026)
BALIKPAPAN – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Balikpapan, sekaligus bagian dari unsur Tripartit Kota Balikpapan periode 2026 – 2028, secara tegas menyampaikan sikap dan tuntutan atas berbagai persoalan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh kaum pekerja buruh.
Pada tingkat nasional, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang berpihak kepada pekerja. Selain itu, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menolak praktik outsourcing yang merugikan pekerja, menolak sistem upah murah, serta menuntut adanya revisi terhadap kebijakan perpajakan pekerja, khususnya terkait pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pajak pensiun yang dinilai memberatkan.
Di tingkat daerah, khususnya Kota Balikpapan, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menyoroti tiga isu utama. Pertama, di sektor pendidikan, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian kurikulum dan jurusan pendidikan dengan kebutuhan riil dunia industri, serta memastikan adanya sertifikasi keahlian bagi lulusan agar tidak terus-menerus menjadi penonton di daerah sendiri.
Kedua, pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menilai masih lemahnya pelayanan dan sosialisasi, khususnya terkait BPJS Kesehatan mengenai 144 jenis layanan yang tidak ditanggung. Selain itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, terutama dalam jaminan kecelakaan kerja dan kematian, dinilai belum optimal dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Ketiga, terkait pengupahan, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap nilai Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan serta menuntut adanya koreksi terhadap formula penetapan upah sektoral yang selama ini dinilai belum mencerminkan keadilan bagi pekerja.
Selain isu eksternal, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan juga menegaskan sejumlah tuntutan internal kepada pihak perusahaan, khususnya PT Pertamina Training & Consulting (PTC).
Pertama, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan mendesak percepatan realisasi kontrak kerja bagi pekerja dengan status PKWT periode 2025–2026. Keterlambatan dalam realisasi kontrak kerja merupakan bentuk ketidakpastian kerja yang tidak dapat terus dibiarkan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menuntut PT PTC untuk segera membuka ruang dialog dan melakukan pertemuan resmi dalam rangka pembahasan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-III. Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menegaskan bahwa dalam PKB tersebut harus ada penguatan jaminan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, khususnya bagi pekerja yang menjalankan tugas di laut yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Ketiga, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menuntut adanya pemisahan skema pemotongan pajak antara THR dan upah bulanan. Penggabungan kedua komponen tersebut terbukti membebani pekerja secara signifikan dan bertentangan dengan semangat keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Keempat, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan kembali menegaskan tuntutan yang telah disampaikan sejak May Day Tahun 2025, yaitu penempatan pimpinan cabang PT PTC di Kota Balikpapan. Hingga saat ini, tidak adanya tindak lanjut atas permintaan tersebut dinilai berpotensi memperburuk hubungan industrial, memperlambat pengambilan keputusan, serta membuka ruang terjadinya miskomunikasi yang merugikan pekerja.
Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini bukan sekadar aspirasi, melainkan bentuk sikap kolektif yang lahir dari kondisi nyata di lapangan. Surat resmi telah kami juga sampaikan kepada pihak perusahaan, dan proses pemantauan terhadap tindak lanjutnya akan terus dilakukan secara serius.
Apabila seluruh tuntutan ini kembali diabaikan, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menegaskan akan menempuh langkah-langkah lanjutan yang sah, terukur, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan mengingatkan bahwa setiap bentuk pengabaian terhadap aspirasi pekerja akan berdampak langsung terhadap stabilitas hubungan industrial, serta menjadi catatan serius terhadap kredibilitas dan tanggung jawab pengambil kebijakan di perusahaan.






