Pemuda 20 Tahun di Balikpapan Barat Ditangkap Polisi dengan 1,06 Gram Sabu.

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ARN (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas ARN di rumahnya di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Karman Syarun, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu (19/1/2025) dini hari, pukul 01.30 Wita, saat patroli rutin berlangsung. Petugas yang mencurigai gerak-gerik ARN langsung menggeledah rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok ungu di tangan pelaku. Di dalamnya terdapat empat paket sabu-sabu dengan berat bruto total 1,06 gram,” ungkap AKP Karman Syarun pada Rabu (22/1/2025).

Akibat perbuatannya, ARN kini harus menghadapi ancaman pidana berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang menanti ARN adalah enam tahun penjara.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan ini.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba di Balikpapan Barat. Polsek Balikpapan Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan lingkungan. (Ans)

Related posts