BALIKPAPAN – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Balikpapan dan Samarinda. Dalam aksi mereka, para tersangka mempreteli motor curian menjadi suku cadang untuk dijual melalui aplikasi marketplace.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menyebutkan, tiga tersangka berinisial KH, SN, dan T ditangkap setelah penyelidikan mendalam. “Mereka menggunakan kabel khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan, lalu mempreteli kendaraan menjadi spare parts,” ujarnya pada Rabu (21/1/2025).
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait sindikat ini, yang diduga akan terus bertambah. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 18 unit kendaraan, baik dalam bentuk utuh maupun suku cadang yang telah dipisahkan.
Salah satu tersangka, MY, berperan sebagai penadah dan turut menjual hasil curian melalui marketplace daring. “Pengungkapan ini tak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di platform online,” tambah Agta.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut sindikat ini telah beroperasi sejak 2022.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi tambahan agar jaringan lebih luas bisa terungkap,” tutup Agta. Polisi memastikan penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. ***