AKD Tidak Sah, Nasdem Siapkan Gugatan Hukum !!

Hak-Hak anggota fraksi NasDem tidak diakomodasi dengan baik

 

DPD Partai NasDem Kota Balikpapan menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan. Ketua DPD NasDem Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim, melalui keterangan resminya pada Kamis (31/10/2024), menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak sah. Ia menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan tanpa kehadiran seluruh anggota fraksi NasDem.

“Kami merasa hak-hak anggota fraksi NasDem tidak diakomodasi dengan baik. Kami ingin memastikan setiap suara di dewan diwakili secara adil,” ujar H. Kamaruddin. Ia juga mengungkapkan bahwa partainya akan mempersiapkan gugatan hukum, meskipun hasilnya belum dapat diprediksi. Menurutnya, tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat, terutama DPRD Kota Balikpapan.

H. Kamaruddin, yang akrab disapa H. Aco, menyatakan kekecewaannya atas perubahan di menit-menit terakhir sebelum penetapan AKD. Ia menegaskan bahwa karena nama-nama anggota fraksi NasDem belum dimasukkan ke dalam susunan AKD, maka AKD tersebut dianggap tidak sah. “Di DPRD itu kolektif kolegial yang seharusnya mengutamakan kebersamaan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi NasDem, Yusdiana, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan penolakan terhadap keputusan tersebut. Sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua di DPRD Balikpapan, NasDem hanya menuntut keadilan. “Sejak awal ada kesepakatan, tapi akhirnya berubah. Kami tidak terima, kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya. Sumber : SeputarKota.

Related posts