BALIKPAPAN — Dalam mendukung Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Polda Kalimantan Timur mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Ruang Rupatama Polda Kaltim pada Kamis (14/11/2024).
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi tersebut, didampingi oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc.
Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman narkoba di Palaran, Samarinda. Pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KB yang membawa tas hitam berisi 5 kg sabu. “Pelaku merupakan bagian dari jaringan antar provinsi. Dari pengakuannya, ini pertama kali ia melakukannya dan diberi upah Rp 4 juta untuk setiap pengiriman,” jelas Arif.
Sabu tersebut diketahui berasal dari negara tetangga yang diselundupkan melalui Kalimantan Utara dan diangkut ke Kalimantan Timur sebelum rencananya dikirim ke Sulawesi Selatan. “Ini menunjukkan bahwa wilayah kami masih menjadi jalur perlintasan narkoba yang perlu diperketat,” tambah Arif.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah akselerasi dalam melaksanakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Asta Cita, serta kebijakan Kapolri. “Polda Kaltim berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba, terutama di daerah rawan peredaran. Dengan kerjasama bersama BNN dan pemerintahan daerah, kami gencarkan pembersihan di kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus berupaya menjaga masa depan generasi bangsa dari pengaruh narkoba. “Wilayah hukum Polda Kaltim diharapkan tidak lagi menjadi jalur perlintasan narkoba menuju Sulawesi Selatan,” pungkas Brigjen Pol Sabilul Alif.