Saksi Ahli Prof. Prija Djatmika Beberkan Unsur Pidana Pengalihan Aset dalam Sidang PN Balikpapan ‎

‎BALIKKPAPAN – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (11/5) menghadirkan Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., sebagai saksi ahli yang memberikan penjelasan penting terkait unsur tindak pidana dalam perkara pengalihan aset yang menjerat terdakwa HA. Dalam keterangannya, Prof. Prija menegaskan bahwa persoalan pengalihan barang jaminan yang telah masuk dalam putusan hukum tetap atau inkrah dapat masuk ranah pidana.

‎Secara singkat, Prof. Prija menjelaskan ketentuan Pasal 486 KUHP serta Pasal 289 KUHP yang berkaitan dengan pengalihan aset atau barang jaminan. Menurutnya, ketika suatu aset telah menjadi objek jaminan dalam perkara perdata dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka aset tersebut tidak boleh dialihkan, dipindahtangankan, atau dijual tanpa penyelesaian kewajiban. Jika hal itu dilakukan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

‎“Jika hasil putusan perdata sudah inkrah, tergugat wajib menyelesaikan pembayaran terkait aset barang jaminan. Barang jaminan tidak boleh pindah tangan. Jika dialihkan, unsur pidananya dapat terpenuhi,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

‎Menjawab pertanyaan kuasa hukum HA, Prof. Prija juga menegaskan bahwa apabila nilai aset tidak mencukupi untuk menutup seluruh utang, maka terdakwa tetap wajib melunasi keseluruhan kewajiban dengan jaminan atau aset lain hingga lunas.

‎Keterangan ahli ini dinilai krusial karena mempertegas batas antara sengketa perdata dan tindak pidana, khususnya ketika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dan aset jaminan dialihkan maka itu melawan hukum.

Related posts