Balikpapan – Dalam momen duka mendalam, Rutan Kelas IIA Balikpapan menunjukkan sisi humanisnya dengan memberikan Izin Luar Biasa kepada seorang warga binaan berinisial A untuk menghadiri pemakaman ibu kandungnya. Langkah ini membuktikan komitmen Rutan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, meskipun di tengah pelaksanaan proses pembinaan,’ Selasa (21/01/2025).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyatakan bahwa pemberian izin tersebut merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam situasi duka ini, kami memberikan izin luar biasa kepada WBP tersebut untuk menghadiri pemakaman ibu kandungnya. Kami memahami pentingnya momen ini bagi WBP dan keluarganya. Kehadiran WBP di pemakaman diharapkan dapat memberikan kekuatan dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tentu saja, pemberian izin ini tetap sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Agus Salim.
Izin luar biasa ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan warga binaan mendapatkan izin keluar untuk alasan tertentu, termasuk keperluan kemanusiaan,” tegasnya.
Pelaksanaan izin tersebut berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Balikpapan. Warga binaan yang bersangkutan hadir dalam prosesi pemakaman ibu kandungnya sebelum dikembalikan ke rutan usai acara selesai.
Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, karena mencerminkan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga memberikan perhatian pada aspek kemanusiaan. Dengan pemberian izin ini, Rutan Balikpapan berharap dapat meringankan beban emosional warga binaan dan keluarganya, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai pembinaan yang berfokus pada rehabilitasi dan kepedulian sosial. (ans)