BALIKPAPAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di lobi Polresta Balikpapan. Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Reskoba Polresta Balikpapan sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda,” Kamis (13/2/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danajaya, SH, MA, perwakilan staf pengadilan, penyidik Reskoba, Unit Provost, terduga pelaku, serta rekan media. Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 158,95 gram sabu, yang sebelumnya telah dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Dalam keterangannya, AKP Bangkit Danajaya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Balikpapan. “Diharapkan kegiatan ini dapat menekan peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya terhadap kesehatan serta dampaknya bagi generasi muda,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam wadah plastik berisi air, lalu diaduk hingga larut. Larutan tersebut kemudian dibuang ke kloset kamar mandi, disaksikan oleh peserta kegiatan, termasuk terduga pelaku.
Kegiatan ini juga selaras dengan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, serta mendukung Asta Cita, visi Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba.
Selama kegiatan berlangsung, pemusnahan berjalan dengan aman dan terkendali. Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyatakan bahwa seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala. “Semua tahapan telah sesuai prosedur,” tutupnya.***