BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 21,9 kilogram dari tiga kasus yang diungkap. Salah satu kasus terbesar melibatkan 21 kg sabu yang diduga berasal dari Kalimantan Utara,” pada Kamis (13/2/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kaltim. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional bergerak ke Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.
“Tim kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa narkotika di area parkiran sebuah hotel. Pada pukul 13.00 WITA, kami langsung melakukan tindakan dan mengamankan dua tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi sabu seberat 21 kilogram, tiga unit ponsel, satu mobil, serta beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, narkotika ini akan diedarkan ke beberapa wilayah di Kalimantan Timur dan Sulawesi.
Selain pengungkapan kasus di Berau, Polda Kaltim juga berhasil membongkar peredaran narkotika di Samarinda pada 25 Januari 2025. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 653 gram dan 10 butir pil ekstasi. Salah satu tersangka, T, merupakan ibu rumah tangga, sementara tersangka lainnya, AR, masih berusia 25 tahun. Polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain berinisial H yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Sementara itu, di Balikpapan, seorang pria berinisial H diamankan setelah kedapatan menyimpan 158,13 gram sabu serta 15.977 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MK, yang kini masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polda Kaltim terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,”tutupnya.***