Terdakwa Galian C Ilegal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

RH terbukti melakukan pengurukan pasir atau tanah uruk tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan

 

Balikpapan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tambang galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Septiawan dalam sidang lanjutan perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp. “Terdakwa RH, yang berprofesi sebagai operator lapangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Septiawan dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada majelis hakim. “Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pertambangan,” tegasnya.

Selain itu, RH terbukti melakukan pengurukan pasir atau tanah uruk tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan. “Atas pertimbangan tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” lanjut JPU.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan RH, di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidang tersebut, RH memohon keringanan kepada majelis hakim. “Yang Mulia, saya mohon agar tuntutan ini diturunkan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap RH.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Efi Maryono, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) guna meminta pengurangan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto menyebut permohonan keringanan tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (19/2/2025) dengan agenda pembacaan putusan. (Sumber Gerbang Kaltim)

Related posts