Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 32,281 Kg sabu dan 10 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus selama Februari 2025, dengan sembilan tersangka, termasuk seorang wanita,” pada Selasa (11/03/25).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan di Kota Balikpapan, Samarinda, dan Berau. “Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri, serta telah melalui uji keabsahan oleh Badan POM,” ujar Yulianto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam air mendidih, lalu membuangnya ke toilet di Polda Kaltim untuk memastikan zat berbahaya ini tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Turut hadir dalam acara ini Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rezkhy Satya, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan kuasa hukum para tersangka.
Barang haram ini diketahui masuk ke Kalimantan Timur melalui Kalimantan Utara, sebelum akhirnya terdeteksi di Kabupaten Berau. “Dua kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 21 Kg dan 9 Kg sabu, sehingga total mencapai 32,281 Kg,” tambah Yulianto.
Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan jutaan warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Ans)