BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan anak di bawah umur. Yang terjadi di Kota Balikpapan baru-baru ini pelaku telah di dapatkan di Sulawesi Barat (29/9). Jajaran Polres Mamuju dan Polsek Topoyo bergerak cepat, bersama pihak kepolisian dari Balikpapan yang menjemput langsung, pelaku.
Adi selaku orang tua korban ikut dalam pengejaran melacak keberadaan tersangka yang sudah di laporankan ke pihak kepolisian. Pelaku di jerst dengan pasal Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku dapat dijerat hukuman 5 tahun paling lama dengan denda 100 juta.
Dalam postingan Instagram @Nandadis atau Adi ayah dari korban telah berhasil mendapatkan pelaku. Tampak dalam postingan Instagram Adi yang mengabarkan istrinya Putri, pemilik dari Podiy Beauty klinik kecantikan di Balikpapan. Mengabarkan kepada istrinya bahwa pelaku sudah di dapat dan akan di bawa ke Kota Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat
“Bawa dia proses dia, semoga dia bisa rasaka apa yang aku rasakan,” kata Putri dalam postingan Story Instagramnya
Proses pengejaran yang memakan waktu 2×24 jam ini berbuah hasil. Sekilas tentang Adi dan Putri ini sosok seorang pengusaha yang dermawan di Kota minyak Balikpapan, ia sering membantu orang lain dan berbagi rezeki kepada sesama. Pemilik MS Glow Balikpapan dan Podiy Beauty ini sosok yang sangat mengispirasi kaula muda di Kota Balikpapan dengan bisnis suksesnya.
Dan dari kasus ini banyak netizen ikut mendoakan salah satunya Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, mendoakan agar Adi dan Putri tetap kuat dan bersabar.(hen)