BALIKPAPAN – Unit Patroli Beat dan Parkir Polresta Balikpapan melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat pada pukul 02.30 WIB tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Selatan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembeli dan penjual sabu beserta barang bukti seberat 7.1 gram.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua paket besar sabu, satu paket kecil sabu, serta berbagai perlengkapan seperti plastik kosong, sedotan plastik, timbangan digital, dan alat lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Ipda sangidun Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Sangidun menjelaskan. Total uang tunai sebesar Rp. 500 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba juga berhasil diamankan.
Pelaku N dwn F beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Piket Reskoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Satuan Reskoba masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan lebih lanjut yang terlibat dalam aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
Humas Polresta Balikpapan memastikan bahwa selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali. “Patroli Beat 110 Samapta Polresta Balikpapan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengintensifkan patroli dan operasi di berbagai wilayah,” tuturnya.(Nis)