Abdul Rais Pengamat Hukum, Soroti Dampak Kerusakan Hutan Akibat Maraknya Tambang Ilegal di Kubar

Screenshot

Abdul Rais Pengamat Hukum : Kritik Keras Tambang Ilegal di Kubar, yang berdampak merusak lingkungan 

 

Balikpapan – Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Kalimantan Timur kembali diguncang oleh maraknya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang terjadi di Kecamatan Nyuatan, Desa Intu Lingau. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan situs adat Dayak yang sangat penting bagi sejarah dan budaya setempat.

Abdul Rais, seorang pengamat hukum, menyampaikan kritik keras terhadap penambang batu bara ilegal ini. Ia meminta agar semua pemangku kekuasaan segera mengambil tindakan tegas. “Kegiatan penambangan ilegal ini harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya. Kami sangat menyayangkan dan mengecam adanya pertambangan ilegal ini,” kata Abdul Rais Pengamat Hukum.

Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberadaan situs adat Dayak. Abdul Rais menegaskan bahwa jika dibiarkan, budaya dan situs adat Dayak bisa hilang dan punah. “Anak cucu kita tidak akan lagi mengenal sejarah adat dan kebudayaan di tanah leluhur mereka sendiri,” ujar Abdul Rais.

Lebih lanjut, Abdul Rais menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini. Ia mendesak agar pelaku tambang batu bara ilegal segera ditindak dalam hitungan hari. Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal yang merambah hingga ke kawasan hutan lindung menunjukkan seolah-olah hukum di negara ini tidak berfungsi.

Abdul Rais menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku tambang ilegal bisa dilakukan melalui jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memiliki kewenangan untuk menangkap tangan para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melakukan korupsi terkait retribusi pajak.

“Masyarakat berharap para pemangku kekuasaan menindak tegas hingga ke akar-akarnya, mulai dari kontraktor penambang, penyitaan armada alat berat, hingga pencabutan izin usaha yang digunakan untuk tambang ilegal,” tegas Abdul Rais. Ia juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang digunakan untuk menutupi aktivitas tambang ilegal.

Related posts