BALIKPAPAN – Jajaran dari Direktorat Lalulintas Polda Kaltim telah menggelar razia penertiban roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau Brong, di Pos Terminal Balikpapan Permai, Kamis (18/1/2024). Razia di gelar sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam razia ini Ditlantas Polda Kaltim bersama Satlantas Polresta Balikpapan, membawa alat pengukur kebisingan suara knalpot, untuk menguji apakah suara melampaui batas standar.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki mengatakan kegiatan razia ini sudah didahului dengan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan pelajar. Dan termasuk komunitas kendaraan roda dua dan empat yang ada di Balikpapan tentunya.
Termasuk melibatkan pemerintah daerah ikut dalam upaya edukasi dan sosialisasi pengguna knalpot Brong ini. “Kami telah melakukan penindakan dimana kami gunakan pasal 285 ayat 1 UULAJ no 22 tahun 2009. Mereka yang dirazia dan masuk pelanggaran dikenakan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman pidana hukuman kurungan 1 bulan maksimal atau Rp 250 ribu maksimal,” ujarnya.
Soal alat pengukur ambang batas kebisingan ini, Ditlantas Polda Kaltim mendapatkan 5 unit alat dari Korlantas Mabes Polri. Ambang batas kebisingan ini katanya sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup 56 2019 untuk kendaraan roda cc 80-175 cc maksimal 80 desibel.
”Alat ini tadi kita gunakan untuk cek penggunaan knalpot Brong dan ada beberapa motor yang kami tilang, ” ucapnya.
Dirlantas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menyasar pengguna tapi juga produsen knalpot Brong yang ada di Balikpaoan maupun bengkel-bengkel kami akan sosialisasikan ke mereka semua.
” Penerbitan ini bukan hanya di hilir tapi Mulai dari hulu ke hilir mulai dari produsen, pengrajin hingga bengkel. Kita sasar untuk lakukan sosialisasi dan edukasi juga, tutupnya.(hen)