BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Rohmad dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Kalimantan Timur. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta atau tambahan hukuman 6 bulan penjara. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto ini berlangsung pada Rabu (19/2/2025).
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Rohmad.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan tersebut,” ujar Ari Siswanto dalam persidangan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya adalah pengakuan bersalah dari terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa Rohmad hanya bertindak sebagai pekerja lapangan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tanggapan Atas Putusan
Hakim Ketua Ari Siswanto kemudian menanyakan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding.
“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rohmad. Hal yang sama disampaikan oleh JPU Septiawan yang juga memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, PN Balikpapan juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bundel nota penjualan pasir/tanah uruk, 4 lembar dokumentasi kegiatan penambangan pasir, rekapitulasi retasi pasir uruk, surat sewa alat berat, serta 1 unit excavator PC200 dalam kondisi rusak.
Kekecewaan Terdakwa
Dalam persidangan, Rohmad mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang menurutnya menjadi otak dari aktivitas tambang ilegal ini, yaitu Najah dan Hengky Wijaya, yang hingga kini masih bebas.
“Saya sedih, merasa dikambinghitamkan oleh dia (Najah, red). Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Ya, saya salah karena mengerjakan, tapi kan itu atas perintah dan arahan,” ucap Rohmad.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah dari Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Najah. Oleh karena itu, ia berencana untuk melaporkan balik kasus ini terhadap pihak yang dianggapnya bertanggung jawab.
“Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” pungkasnya.
Kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap lingkungan serta keterlibatan berbagai pihak yang hingga kini masih dalam bayang-bayang hukum. Keputusan akhir mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan JPU masih menunggu dalam waktu tujuh hari ke depan,” tutupnya.***