BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan terus melakukan razia terhadap pom mini yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejak April 2024, upaya penertiban terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal dan mesin pom mini terus digencarkan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa hingga kini, puluhan mesin pom mini berhasil disita dalam rangkaian razia yang berlangsung di berbagai titik. “Ada banyak, tapi jumlahnya tidak sampai ratusan, hanya puluhan. Saya kurang hafal detail pastinya,” ujar Boedi pada Minggu (3/11/2024).
Setelah proses penertiban, Satpol PP menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Menurut Boedi, sekitar 90 persen mesin pom mini yang disita kemungkinan akan dimusnahkan, sesuai dengan keputusan pengadilan. “Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan sidang PN Balikpapan,” tambahnya.
Razia ini akan dilanjutkan setelah masa Pilkada 2024. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan memperbarui surat edaran terkait aturan pom mini, yang kini akan melibatkan semua organisasi yang berkepentingan.
Sebelumnya, pada Kamis (25/4/2024), tim gabungan merazia 16 mesin pom mini yang beroperasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman hingga MT Haryono. Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menjelaskan bahwa tujuan razia adalah untuk menilai kepatuhan pemilik pom mini terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
“Hampir 70 persen pemilik melanggar aturan SE tersebut, sehingga kami melakukan penyitaan mesin,” ungkap Izmir. Dari razia itu, Satpol PP mengamankan 16 mesin pom mini dan 11 titik penjual BBM botolan.
Satpol PP berencana memperluas area penertiban hingga ke seluruh wilayah Balikpapan agar seluruh pom mini memiliki izin lengkap dan mematuhi ketentuan keamanan. (Nis)