Polda Kaltim Musnahkan 10 Kilogram Sabu-Sabu Senilai Rp15 Miliar

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.972,29 gram senilai Rp15 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasaknya dalam air mendidih dan kemudian membuangnya ke toilet.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pengacara tersangka, Bidang Provam dan Bidang Humas Polda Kaltim, serta disaksikan langsung oleh para tersangka. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tiga kurir narkoba lintas provinsi yang dirilis pekan lalu.

“Dalam kasus ini, Polda Kaltim mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial AR, R, dan A,” ujar Artanto pada Jumat (14/6/2024).

Selain ketiga pelaku, Polda Kaltim juga berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial R, yang diduga sebagai otak di balik jaringan narkoba ini. Pelaku R ditangkap di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah proses penangkapan yang berlangsung selama satu minggu dengan bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku keempat adalah pemilik barang sabu sebanyak hampir 10 kilogram tersebut,” jelas Artanto.

Menurut Artanto, transaksi pembayaran untuk narkotika ini masih sebagian, dan pelaku berencana melunasinya setelah barang tersebut terjual. Dalam proses pemusnahan, Polda Kaltim menyisihkan 5 gram barang bukti sesuai ketentuan pengadilan untuk digunakan dalam persidangan.

Keempat pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 12 tahun dan maksimal seumur hidup. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.(Nis)

Related posts