Pemalsuan Dokumen Warisan di Balikpapan, Polda Kaltim Tetapkan IDR sebagai Tersangka

BALIKPAPAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan milik almarhum H. Adang yang berlokasi di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kaltim telah menetapkan seorang tersangka berinisial IDR, warga Balikpapan, dalam kasus ini.

Ahli waris sah, H. Andi Adang, yang didampingi kuasa hukumnya Efi Maryono dan Imam Ridho Arrobi, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tiga bidang tanah di lokasi tersebut ke Polda Kaltim.

“Tiga lahan tersebut terdiri dari SHM 282 seluas 1.015 m², SHGB 0152 seluas 1.416 m², dan SHGB 35 seluas 727 m²,” ujar Efi Maryono dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Untuk memastikan hak kepemilikan, pihaknya telah memasang plang di lokasi, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan sah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Balikpapan No. 178/Pdt/P/PA.BPP.

“Kami ingin semua orang tahu bahwa lokasi ini adalah hak milik almarhum H. Adang, yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah dari BPN,” tegas Efi.

Lebih lanjut, Efi meminta pihak yang saat ini menempati lahan tersebut agar segera mengosongkannya secara sukarela. Jika tidak, mereka akan menempuh jalur hukum.

Selain itu, Efi juga mengungkap bahwa salah satu sertifikat tanah diterbitkan atas nama perusahaan, di mana sahamnya dimiliki oleh almarhum H. Adang dan anak-anaknya. Namun, diduga ada upaya dari oknum tertentu untuk menghilangkan hak saham ahli waris sah.

“Kasus ini telah kami laporkan ke Polda Kaltim,” katanya.

Berdasarkan informasi, Polda Kaltim telah menetapkan IDR sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/9/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Februari 2025. Surat pemberitahuan juga telah dikirimkan kepada IDR sebagai pihak terlapor.

Efi menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini. Ia mengungkap bahwa pihaknya tengah menyiapkan lima laporan tambahan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan saksi agar semuanya terungkap dengan jelas. Kami percaya bahwa kebenaran akan lebih terang dari cahaya,” ujar Efi.

Ia juga menghimbau individu atau badan usaha yang telah bertransaksi dengan IDR agar mengecek kembali legalitas aset atau usaha yang bersangkutan untuk menghindari potensi kerugian di masa mendatang.

“Kami siap membantu siapa pun yang merasa dirugikan. Jangan sampai ada pihak yang menjadi korban akibat dugaan pemalsuan ini,” tutupnya. (Nis)

Related posts