Klarifikasi RDMP Balikpapan JO Terkait Sengketa Mediasi dengan PT Encona Inti Industri
BALIKPAPAN – Menanggapi pemberitaan terbaru mengenai sengketa antara RDMP Balikpapan JO dan PT Encona Inti Industri, kami ingin memberikan klarifikasi terkait proses mediasi yang berlangsung. “Pada hari Senin, 29 Juli 2024, memang terdapat agenda mediasi. Namun, kegagalan mediasi bukan semata-mata disebabkan oleh penolakan RDMP terhadap penyelesaian sengketa di SIAC, melainkan oleh beberapa faktor penting lainnya,” kata Wildan, Comdev RDMP Balikpapan Jo
Pertama, mediasi awal pada 24 Juli 2024 menghasilkan kesepakatan bahwa PT Encona akan menyiapkan proposal untuk agenda mediasi berikutnya. Namun, pada mediasi kedua, PT Encona gagal memenuhi kesepakatan ini dan tidak mengajukan proposal. Kedua, pada mediasi kedua, PT Encona meminta perubahan klausul penyelesaian sengketa dari SIAC ke Indonesia, yang melanggar perjanjian awal dan sulit diterima mengingat struktur KSO yang melibatkan perusahaan asing dan BUMN.
Ketiga, kami menilai tindakan PT Encona yang melanggar kesepakatan dan meminta perubahan tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, RDMP Balikpapan JO tetap pada posisi bahwa mediasi harus dilanjutkan di SIAC sesuai kontrak. Keempat, setelah mediator menyatakan mediasi gagal, kuasa hukum PT Encona menyebutkan akan mencabut gugatan mereka, yang seharusnya menyelesaikan masalah ini.
“Selain itu, mengenai persoalan ketenagakerjaan, kami menekankan bahwa pembayaran upah merupakan tanggung jawab antara perusahaan dan karyawan, sesuai UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Industrial yang berlaku, serta kesepakatan dalam kontrak kerja antara ENCONA dan pekerjanya,” tutupnya.(*)