BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial I dan barang bukti terkait kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Polda Kaltim di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis 14 November 2024.
Tersangka I bin HKA, yang menjabat sebagai Direktur PT FK, dituduh melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT FK diketahui telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli namun tidak melaporkannya kepada negara. Pelanggaran ini diduga terjadi pada tahun 2019.
Dalam rilis yang diterima oleh inibalikpapan, penyidikan menemukan bahwa PT FK tidak melaporkan SPT Masa PPN secara benar dan tidak menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara. Hal ini menjadi pelanggaran serius karena mencederai prinsip kepatuhan pajak dan merugikan penerimaan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi landasan hukum dalam kasus ini. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata upaya Kanwil DJP Kaltimtara dalam menegakkan hukum perpajakan dan menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan. DJP Kaltimtara menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran perpajakan di wilayahnya. (Nis)