Transparansi dan Komitmen: Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Sabu

Balikpapan, — Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan sekitar pukul 10.00 WITA, “Jumat (3/10/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan beserta anggotanya, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta pelaku tindak pidana narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan dua jenis barang bukti sabu dari dua tersangka, masing-masing berinisial A.T dan I.S.
Barang bukti dari tersangka A.T seberat 4,94 gram, sedangkan dari tersangka I.S seberat 13,64 gram.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yaitu dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam wastafel kamar mandi di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan jajaran Satresnarkoba dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait peredaran narkoba. Mari bersama wujudkan Balikpapan sebagai Kota Zero Narkoba demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” ujar Ipda Sangidun.

Melalui kegiatan ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta terus menggalang sinergi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Related posts