Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi golongan I di kawasan Balikpapan Selatan.
Dalam operasi yang digelar belum lama ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AA (26) di Jl. Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 26 butir pil ekstasi berwarna coklat berlogo Rolex dengan berat brutto 11,85 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu plastik klip bening, dan satu unit handphone merk Poco warna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari saudara kandungnya yang berinisial RS alias RP. Penyerahan dilakukan secara langsung, dan AA mendapat keuntungan Rp25.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijualnya.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang Ipda Sangidun.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ipda Sangidun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Balikpapan untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Sayangi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal kita. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Mari bersama kita cegah kehancuran masa depan anak bangsa akibat barang haram ini,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.