Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Peredaran 30.000 Pil Double L

Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap 30.000 butir pil Double L tanpa izin edar. Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, menyampaikan pengungkapan ini pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim tertanggal 26 November 2024. Operasi dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Komplek Pergudangan Bizhub 52 Blok B, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada pukul 17.05 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A Bin S, 30 tahun, seorang residivis narkoba yang kembali terlibat kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 30.000 butir obat keras jenis Double L, satu kotak paket, dan sebuah handphone VIVO Y02 berwarna hitam. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket tersebut atas perintah seseorang berinisial F, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp2 juta untuk menerima dan menyimpan paket tersebut. Ini adalah kali kedua pelaku menerima kiriman obat keras dari jaringan yang sama.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan dari Polisi

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Barang terlarang ini merusak generasi penerus bangsa. Jika melihat transaksi narkoba, segera laporkan ke petugas,” ujarnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang. (Ans)

Related posts