Pelaku Ujaran Kebencian Minta Maaf ke Calon Presiden Anies Baswedan

Balikpapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (19/1/2024), untuk mengungkap kasus tindak pidana informasi elektronik yang mengancam kekerasan atau menakut-nakuti, khususnya terkait salah satu calon presiden Anies Baswedan.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi oleh Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.

“Polda Kaltim berhasil mengamankan pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang mengunggah komentar berisi ancaman terhadap calon presiden. Pelaku mengakui bahwa ini merupakan tindakan pertamanya membuat komentar negatif di media sosial, dipicu oleh ketidakpuasan terhadap pernyataan calon presiden nomor urut 1 dalam debat ketiga kemarin,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo

“Pelaku mengaku menemukan live tiktok calon presiden nomor urut 1 setelah menonton debat. Melihat komentar provokatif di akun tersebut, pelaku menyalin dan memasang komentar serupa di akun calon presiden nomor urut 2 dengan tambahan kata “Izin Bapak,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Kasus ini menyoroti dampak negatif dari ketegangan politik di media sosial menjelang pemilihan presiden.

“Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan saya meminta maaf kepada bapak Anies Baswedan, saya tidak ada keterikatan dengan parpol dan ini memang kesalahan saya karena ikut-ikutin komentar negatif dengan nada ancaman yang saya liat di tiktok lalu saya berkomentar di Instagram,” ucap pelaku.(hen)

Related posts