Polda Kaltim Musnahkan 522 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Berau

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan lebih dari 400 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Barang bukti ini milik seorang tersangka berinisial MI (24) yang ditangkap pada awal Januari lalu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezki Satya Dewanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MI dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025. Saat itu, tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Tanjung Redeb dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak pancing.

“Ada sembilan paket sabu yang ditemukan di dalam kotak pancing milik tersangka,” ujar Rezki pada Kamis (30/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan total 522,02 gram sabu. Di lokasi pertama, ditemukan 433,76 gram sabu, sementara di rumah tersangka ditemukan tambahan 88,26 gram.

Tersangka MI mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Berau. Ia juga menyebut bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinisial AM, yang saat ini berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami masih mendalami informasi lebih lanjut, termasuk asal usul sabu yang diperoleh tersangka,” tegas Rezki.

Sebagai tindak lanjut, polisi memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara melarutkannya dalam air, lalu diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Polda Kaltim terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (nra)

Related posts