Menanti Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

Menanti Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

BALIKPAPAN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar dengan terdakwa Handy Aliansyah memasuki tahap akhir. Menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pekan depan, status terdakwa sebagai tahanan kota selama persidangan menjadi sorotan pihak korban.

Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana, untuk memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa. Pihak korban menyebut tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar tidak pernah diselesaikan. Perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun dugaan pengalihan aset yang telah menjadi objek sita jaminan kemudian berlanjut ke proses pidana.

Aulia mengatakan terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur saat penyidikan. Namun, selama persidangan status penahanannya berubah menjadi tahanan kota. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, menurutnya, secara konsisten mengingatkan terdakwa agar menjalankan kewajiban wajib lapor dan mematuhi seluruh ketentuan hingga masa penahanan berakhir pada 20 Juli.

Perkara ini juga mendapat perhatian Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalemban dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Menurut Aulia, keduanya diharapkan dapat terus mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, independen, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan persidangan harus berjalan secara objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. “Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana. Setelah agenda replik dan duplik selesai, perkara kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Related posts