Polda Kaltim Bersama Otorita IKN Berantas Tambang Ilegal, Jaga Keberlanjutan Lingkungan Nusantara

Balikpapan – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan ilegal di wilayah delineasi IKN dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting,” Operasi gabungan ini berlangsung pada Senin (29/9/2025).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang PT BRCM. Truk-truk tersebut diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan, dan kini dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Selain penindakan terhadap tambang ilegal, tim juga menemukan pelanggaran berupa pemanfaatan kawasan hutan konservasi Tahura untuk kegiatan usaha komersial dan perkebunan tanpa izin. Di kawasan KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, ditemukan beberapa bangunan termasuk rumah makan yang berdiri di atas lahan konservasi.

Penelusuran berlanjut ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, di mana ditemukan bekas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton, serta pasir siap angkut di beberapa titik. Kondisi hutan lindung di area tersebut tampak mengalami kerusakan cukup parah, memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan.

Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, menegaskan:

“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN.”

Seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan terkendali. Barang bukti serta data hasil investigasi kini sedang diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Upaya ini menjadi wujud komitmen bersama menjaga keberlanjutan dan ketertiban di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Related posts