Evaluasi Program Bantuan Iuran, Pemerintah Kota Balikpapan Adakan Sosialisasi

Balikpapan – Pelaksanaan Program JaminanKesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkanoleh Pemerintah Daerah dengan hak kelas perawatan kelas 3 di Kota Balikpapan telah menjalani tahun ketiganya. Setiap awal tahun pemerintah Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi demi mengevaluasi program kerjatersebut. Kali ini, sosialisasi diadakan di setiap Kantor Kecamatan dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PT. Jasa Raharja yang menjadipembicaranya.

Peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran daripemerintah daerah Kota Balikpapan terus bertambah, dariyang asalnya hanya 17.000 warga yang terdaftar, terakhirper 2023 kemarin sudah 197.500 jiwa. Melalui sosialisasi inikami harap program yang kami kelola ini tepat sasaran dan terhindar dari segala kecurangan,buka KoordinatorPelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr. Halidina.

Keseriusan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dalammendukung program Jaminan Kesehatan Nasional tertuangdalam Peraturan Wali Kota No. 26 Tahun 2021 tentangPelaksanaan program Jaminan Kesehatan bagi pesertaPBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh PemerintahDaerah dengan manfaat pelayanan kelas III. Halidinamenuturkan bahwa persyaratan utama untuk terdaftarmenjadi peserta penerima bantuan program ini hanya dua dan cukup mudah. Syarat pertama, peserta merupakanwarga Kota Balikpapan dengan dibuktikan KTP/KK dan syarat kedua peserta bersedia masuk dalam segmen PBPU dengan hak perawatan di kelas 3.

Dengan adanya Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021, warga Kota Balikpapan yang harusnya membayarkansebesar 35.000 rupiah untuk BPJS Kesehatan kelas 3, tidak perlu lagi membayarkan iuran tersebut karena telahmenerima bantuan iuran dari dana pemerintah daerahsetiap bulannya,” jelas dr. Halidina.

Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini juga menjelaskan bahwa warga tidakperlu khawatir akan status keaktifannya di tahun ini apakahmasih berlanjut atau tidak. Ia menjelaskan bahwa payunghukumnya sudah ada. Perjanjian kerjasama di tahun 2024 ini sudah diperpanjang dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, Wali Kota Balikpapan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.  

Pada sosialisasi kali ini, BPJS Kesehatan mengawalinyadengan penjelasan mengenai alasan mengapa wargaIndonesia harus terdaftar sebagai peserta JKN. Menurutpenjelasan tersebut dengan terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat memenuhi tiga unsur diantaranya Sharing, Protection dan Compliance. Sharing berarti kita sekeluargadapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Protectionberarti kita melindungi diri dan keluarga ketika sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Sedangkan Complianceberarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban untuk menjadi Peserta JKN-KIS sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, pada sosialisasi yang mengundang perwakilanpara ketua RT di Kecamatan Balikpapan ini dijelaskan juga mengenai bagaimana alur pelayanan JKN, hak dan kewajiban peserta JKN, apa saja kanal administrasi dan pengaduan hingga apa saja yang dapat dan tidak dapatditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sarman Palipadang menyampaikanpentingnya kolaborasi dalam menjalankan program JKN.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintahsetempat menjadi pilar penting dalam kesuksesan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan bersatu, akanterbukti bahwa melalui sinergi, Indonesia dapat mencapaicakupan kesehatan universal dan memberikan pelayanankesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Sarman. (*)

Related posts