BALIKPAPAN – Permasalahan Upah pekerja tenaga bantuan atau yang biasa disebut naban. Faktanya tidak ada pemberian upah dibawah UMK Kota Balikpapan. Malah rata-rata di atas UMK. Informasi langsung dari pihak manajemen Pertamina. Yakni PT Kilang Ely Chandra Peranginangin Manager Communication , Relation & CSR PT KPI Unit Balikpapan. Elly saat usai bertemu dengan perwakilan SP Naban bersatu di DPRD Balikpapan yang diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, tampak hadir juga dari Pihak Disnaker Kota Balikpapan.
“Kami rapat dengar pendapat. Bersama Ketua Komis IV DPRD Doris, ini kesempatan yang sangat baik bahwa kami dapat memastikan. Jika dari pihak Pertamina dalam pemberian upah, tidak pernah membenarkan adanya pemberian upah di bawah UMK,” jelas Ely.
Ely Chandra menjelaskan kepada awak Media, kami hari ini Bersama Disnaker Balikpapan sekali lagi bahwa Pertamina dalam pemberian upah kepada para pekerja sudah sesuai UMK Kota Balikpapan.
Dan angka di yang dijadikan kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan di perusahaan- perusahaan yang bersangkutan. Maka itu dengan hal ini menjadi jaring pengaman yang di buat oleh pemerintah, untuk melindungi para pekerja yang ada di Kota Balikpapan.
Karena ada beberapa pemberitaan media yang menuliskan bahwa gaji tenaga ahli daya di RDMP itu di bawah UMK itu sama sekali tidak benar adanya. Tidak ada tenaga ahli daya kami yang di bayar di bawah UMK, bahkan mereka mendapatkan gaji diatas UMK. Dan yang paling kecil sebesar 30 persen di atas UMK dari penghasilan mereka,” tutur Ely saat memberikan informasi kepada awak media.(NM)