BALIKPAPAN — Persoalan sengketa tanah masih menjadi masalah serius di Kota Balikpapan. Berdasarkan data dari berbagai sumber, kasus pertanahan di kota ini terus berulang setiap tahun dan memerlukan perhatian khusus dari masyarakat maupun pemerintah.
Pada tahun 2020, Wali Kota Balikpapan saat itu mengungkapkan terdapat sekitar 8.000 kasus sengketa tanah yang menumpuk, sebagian besar merupakan akumulasi kasus lama. Di tahun yang sama, Ombudsman Kalimantan Timur mencatat 33 laporan terkait agraria dan pertanahan di wilayah tersebut.
Setahun kemudian, pada 2021, tercatat sekitar 70 kasus pertanahan yang dilaporkan masyarakat. Sementara pada 2023, Balikpapan menjadi kota dengan jumlah kasus sengketa tanah terbanyak di Kaltim, yaitu 95 kasus dari total 165 kasus di seluruh provinsi. Data ini menunjukkan bahwa sengketa tanah masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat Balikpapan.
Menanggapi kondisi tersebut, H. Abdul Rais, pakar hukum di Balikpapan, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah dan properti. Menurutnya, setiap pembelian tanah harus dilakukan secara resmi, legal, dan transparan melalui lembaga berwenang.
“Langkah pertama yang harus dilakukan calon pembeli adalah memeriksa keaslian sertifikat ke BPN, kemudian melibatkan PPAT resmi saat proses jual beli. Selain itu, penting memeriksa legalitas tanah ke kelurahan atau kecamatan, dan bila perlu berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum pertanahan,” jelas Abdul Rais.
Ia juga menyarankan masyarakat agar menyimpan seluruh dokumen transaksi dalam bentuk digital untuk mencegah hilangnya bukti hukum. Dengan langkah yang tepat, diharapkan kasus sengketa tanah dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi semakin meningkat.
Abdul Rais menambahkan, pengecekan lapangan juga perlu dilakukan secara menyeluruh—mulai dari lingkungan sekitar, tetangga, ketua RT, hingga lurah. Ia turut menyoroti kawasan Industri Kariangau yang harusnya dulu dibebaskan pemerintah agar harga tanah tetap terkendali.
Di kawasan Industri Kariangau ini, harga tanah melambung tinggi tidak terkontrol.
“Harga tanah yang tidak terkontrol bisa menghambat investor membangun pabrik. Maka pemerintah seharusnya hadir mengatur harga lahan, agar masyarakat dan pelaku industri sama-sama memiliki kesempatan untuk investasi tanah,” pungkasnya.
Pakar Hukum Abdul Rais Soroti Maraknya Sengketa Tanah di Balikpapan, Warga Diminta Teliti Sebelum Membeli
