Bea Cukai Lindungi Masyarakat Kaltim

Balikpapan, — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) menunjukkan komitmen kuatnya sebagai Community Protector melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal eks penindakan yang dilaksanakan bersama KPPBC TMP B Balikpapan,” pada Selasa 7 Oktober 2025.

Kepala Bea dan Cukai Kaltimtara, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, vape, minuman keras ilegal, serta kosmetika dan obat-obatan tanpa izin edar.

Sebagian besar barang hasil penegahan berasal dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan jumlah terbesar di Samarinda. Barang-barang tersebut banyak ditemukan dalam kiriman pos beralamat palsu, sehingga pelakunya sulit ditelusuri. “Modusnya sering kali menggunakan alamat fiktif agar tidak terlacak. Karena itu kami terus bersinergi dengan perusahaan jasa titipan dan aparat penegak hukum,” ungkap Kusuma Santi.

Selain barang dalam negeri, terdapat pula barang impor tanpa izin, seperti elektronik bekas, suku cadang, hingga logam dari Malaysia dan Tiongkok. Seluruh barang dimusnahkan dengan pengawasan ketat melalui proses pembakaran dan penghancuran fisik.

Bea Cukai Kalbagtim berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu taat hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami terus mengedukasi publik agar memahami bahaya barang ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat,” tutup Kusuma Santi.

Langkah ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan menjaga keadilan usaha di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

Related posts