BALIKPAPAN — Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Rabu (2/7/2025), jajaran Polresta melalui Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.Juni…/2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Jl. Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Balikpapan bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA menyampaikan, dua pelaku yang diamankan adalah I M alias A (45), seorang karyawan swasta yang merupakan residivis narkoba, dan N I alias E (47), ibu rumah tangga yang juga residivis kasus serupa.
“Dari tangan pelaku pertama, kami amankan 8 paket sabu seberat 2,48 gram, 760 butir obat terlarang jenis Double L, timbangan digital, sendokan dari sedotan plastik, plastik klip bening, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.550.000. Selain itu, ditemukan juga dompet, HP, dan peralatan pendukung lainnya,” jelas Kompol Bangkit.
Pelaku kedua, N I alias E, kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp6.800.000, kartu ATM, dompet kecil, dan satu unit HP. Semua barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah yang mereka tempati bersama.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Wisnu, dengan sistem penyerahan secara jejak dan harga jual per gramnya sebesar Rp1.300.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
“Atas diamankannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor dijamin rahasia dan dilindungi,” ujar Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.