Pria 40 Tahun Ditangkap di Balikpapan Timur, Sembunyikan Sabu di Celana

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, SH, MH, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di Jalan Tanjung Kelor RT 20 No. 56, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Pelaku yang diamankan berinisial H, laki-laki berusia 40 tahun, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di alamat tempat kejadian perkara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram, 1 buah celana pendek warna cream, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan 1 unit handphone Vivo 1807 warna merah yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Unit Gakkum Sat Polairud menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah RT 20. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu di tangan kanan dan di kantong celana pelaku.

PLH Kasat Polairud, AKP Much Chusen, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor. Ini bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan perairan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan bahkan dapat dikenakan hukuman mati, tergantung pada pembuktian dan keputusan hakim di persidangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Silakan hubungi Call Center 110 atau layanan aduan online Polresta. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda Balikpapan dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Nis)

Related posts