Polsek dan Kejari Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ASN PMK di Tempat Karaoke

Balikpapan – Polsek Balikpapan Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemadam Kebakaran (PMK), Kamis (10/4/2025). Peristiwa berdarah ini terjadi di Karaoke Keluarga Suka Suka, Jalan Soekarno Hatta Km 2,5 Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.

Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya sendiri, pelaku berinisial D (38). Insiden bermula dari cekcok mulut di ruang karaoke yang dipicu pengaruh minuman keras. Keduanya diketahui merupakan teman dekat.

Dalam proses rekonstruksi yang berjalan aman dan lancar, pelaku memperagakan sebanyak 24 adegan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, adegan ke-15 menjadi titik paling krusial, karena pada momen inilah korban dinyatakan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan pelaku.

“Hari ini dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan di salah satu karaoke keluarga. Proses berlangsung sesuai SOP, dan koordinasi dengan kejaksaan juga sangat baik,” ungkap Rudyanto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menyebut tidak ada adegan tambahan, namun sejumlah adegan digabungkan agar alur kejadian lebih jelas. “Poin pentingnya ada di adegan ke-15. Itu jadi alat bukti kuat bagi jaksa dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik. Terkait pasal yang akan diterapkan, kemungkinan antara Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam rekonstruksi juga diungkapkan bahwa korban sempat terjatuh sebelum menerima pukulan dari pelaku. Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jaksa masih menunggu hasil visum dari tim medis.

Keluarga korban serta para saksi yang hadir bersikap kooperatif sepanjang proses rekonstruksi. Pihak kepolisian berharap, tahapan berikutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.

Related posts