Polresta Balikpapan Ungkap 32 Kasus Narkotika Selama Oktober, Selamatkan 3.002 Jiwa

Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Oktober 2025, jajaran Polresta dan Polsek di wilayah hukum Balikpapan berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan 35 tersangka.

 

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata J.S. Manggala, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pada Kamis (6/11/2025) di Mapolresta Balikpapan, didampingi Wakasat Narkoba AKP Safarudin, S.H., Kasi Humas Ipda Sangidun, serta Kasi Propam C. Tarigan.

 

Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 878,63 gram dan 218 butir obat keras. Nilai ekonomis sabu mencapai Rp1,31 miliar, sementara obat keras diperkirakan senilai Rp1,09 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, dari pengungkapan tersebut sebanyak 3.002 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa narkotika dan obat keras memiliki dampak serius terhadap kesehatan. “Narkoba dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan gangguan pola pikir hingga risiko overdosis,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang turut membantu melalui laporan langsung maupun via call center 110. Mari bersama Polri dan instansi terkait memerangi peredaran narkoba di Balikpapan,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai ketentuan hukum. (nisa)

Related posts