BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari lima kasus berbeda dengan total berat mencapai ratusan gram. Pemusnahan dilakukan di Ruang Data Reskoba Lantai 3, Mapolresta Balikpapan, Kamis (26/6/2025) pukul 10.00 WITA, dan disaksikan langsung oleh para tersangka serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri oleh:
Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, SH
Kasi PAP BB Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Madya Mary Yuliarty, SH, MH, beserta staf
Penasehat hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME
Perwakilan Sat Tahti Aipda Denni A
Perwakilan Si Propam Bripka Aan
Perwakilan Siwas Bripka Harry
Para penyidik pembantu Satresnarkoba
Seluruh tersangka dari masing-masing kasus
Cara Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti sabu yang merupakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan (toilet). Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan seluruh undangan sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berikut daftar tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan:
1. Tersangka M.A.D (LP tanggal 7 Mei 2025)
Sabu dimusnahkan: 18,83 gram
Total BB awal: 19,93 gram (sisa untuk uji lab dan persidangan)
2. Tersangka A.W (LP tanggal 29 Mei 2025)
Sabu dimusnahkan: 22,28 gram
Total BB awal: 23,38 gram
3. Tersangka Ab A.L.S (LP tanggal 3 Juni 2025)
Sabu dimusnahkan: 7,84 gram
Total BB awal: 8,94 gram
4. Tersangka S.E (LP tanggal 6 Juni 2025)
Sabu dimusnahkan: 269,66 gram
Total BB awal: 270,76 gram
5. Tersangka I.H (LP tanggal 7 Juni 2025)
Sabu dimusnahkan: 58,61 gram
Total BB awal: 60,11 gram
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Komitmen dan Penegasan Hukum
Menurut Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara prosedural dan disertai pembubuhan tanda tangan dalam Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti sah. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi pengingat keras bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.