BALIKPAPAN – Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial HH ERO alias ELO (44). Tersangka ditangkap di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat,” pada Kamis (6/3/25) sekitar pukul 03.50 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pada Jum’at (7/3/25).
Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera bergerak dan menangkap HH ERO Als ELO bin HH (44) di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
8 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram
1 sendokan dari potongan sedotan plastik
3 bundel plastik klip bening kosong
1 plastik klip bening
Uang tunai Rp800.000
1 unit ponsel Oppo A54 warna biru
Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, di mana petugas menemukan lebih banyak barang bukti. Dari hasil interogasi, HH ERO mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “A” dengan sistem jejak di Gunung Guntur. Satu gram sabu dihargai Rp1.200.000.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Proses pengungkapan kasus ini berlangsung lancar dan terkendali,” ujar Ipda Sangidun. (Ans)