Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram netto. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dan dilaksanakan secara terbuka serta transparan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial BA. Penangkapan dan penyitaan sabu seberat hampir satu kilogram ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba oleh jajaran kepolisian di Kalimantan Timur.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam blender lalu dibuang ke dalam closed (toilet). Sebelum dimusnahkan, sebanyak 10 gram barang bukti disisihkan: 5 gram untuk keperluan laboratorium forensik dan 5 gram lainnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam, media mitra Polda Kaltim, serta para penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., yang memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Kami pastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai aturan hukum,” tegas AKBP Musliadi.
Dalam penanganan kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai dengan Pasal 91 Ayat (2) UU Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah ada keputusan dari kejaksaan.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan Kalimantan Timur yang bebas dari ancaman narkoba. (nis)