BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui BPPRD Kaltim telah memberikan sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor. Selasa (5/12/2023) di Rumjab Wawali Balikpapan. Acara di hadiri oleh Asisten II Yusri , Kepala BPPDRD Kaltim Ismi , dan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Idham
“Dalam upaya ini, kami menyampaikan informasi bahwa tersisa 25 hari untuk pelunasan pajak kendaraan, dengan fasilitas gratis balik nama kendaraan di Balikpapan,” kata Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPRD Balikpapan Idham
Selain itu, diskon diberikan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.
“Dalam perkembangan terkini, kendaraan non-KT, seperti plat B, L, N, dan lain-lain, masih banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. BPPRD Kaltim mencatat bahwa kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan dealer mobil telah meningkatkan koordinasi untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah ini,” ucap Kepala BPPRD Kaltim Ismi
Pertumbuhan kendaraan baru bahkan mencapai hampir 100%, menyebabkan beberapa dealer mengalami kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.
“Dalam situasi ini, sebagian masyarakat memilih membeli kendaraan dari luar Kaltim. Meskipun infrastruktur jalan di daerah ini dinikmati oleh plat Nomor KT, masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan plat dari luar daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui program relaksasi, Pemprov Kaltim mengimbau pemilik kendaraan dengan plat Nomor KT untuk membalik nama kendaraan mereka dengan plat KT, menjaga kesesuaian antara kendaraan dan infrastruktur di wilayah Balikpapan.
“Kalau mereka taat pajak kendaraan makan tahun depan disiapkan 5 Miliar hadiah yang siap di undi untuk masyarakat yang taat membayar pajak,” tuturnya.(ocy)