Sadis, Ibu Muda di Balikpapan Bunuh Bayi Sendiri, Jasadnya ditemukan dalam Panci

Balikpapan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan mengungkap dugaan kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang ibu muda berinisial KH (21). Pelaku yang melahirkan bayinya tanpa bantuan medis diduga menyebabkan bayinya meninggal dunia. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sebuah panci di kamar pelaku.

“Korban dalam kasus ini adalah bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka. Akibat dari peristiwa ini, bayi tersebut meninggal dunia,” jelas Ipda Futuhatul Laduniyah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (4/11/2024).

Ipda Futuhatul mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah KH memberi tahu ibunya, AK, bahwa dirinya mengalami pendarahan hebat. AK awalnya mengira anaknya hanya mengalami menstruasi, namun KH menyatakan bahwa darah yang keluar sangat banyak. Mendengar hal itu, AK bersama warga sekitar langsung menuju rumah KH.

KH kemudian dibawa ke RSUD Gunung Malang oleh ibunya dan warga. Namun, dokter yang memeriksa mengonfirmasi bahwa pendarahan tersebut akibat proses persalinan. Meski awalnya KH menyangkal, setelah didesak oleh tenaga medis, akhirnya ia mengakui telah melahirkan seorang diri dengan bantuan baskom yang dilapisi kantong plastik.

“Dari hasil autopsi, ditemukan memar di beberapa bagian tubuh bayi, termasuk bibir bawah, leher, dan dada kanan. Hal ini diduga akibat tekanan yang menyebabkan terhambatnya pernapasan,” terang Ipda Futuhatul.

Dari pengakuan KH, diduga ia bertindak demikian karena malu dan takut jika kehamilannya diketahui tetangga. Bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR, yang tidak mengetahui bahwa KH sedang hamil.

KH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian. Selain itu, KH juga dapat dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara karena merampas nyawa anaknya.

“Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung,” tutup Ipda Futuhatul. (Nis)

Related posts