Winda, Owner WSC Premium, bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di Polda Kaltim, Selasa (29/4/2025).
BALIKPAPAN – Produk skincare lokal asal Balikpapan, WSC Premium, tengah menjadi sorotan setelah pemiliknya, Winda Ayu Agustina, melaporkan dr O atas dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut produk skincare miliknya. Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Hendrik Kusnianto, ke Polda Kalimantan Timur.
Dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 Wita, Hendrik menyebut bahwa pelaporan ini berawal dari komentar negatif yang ditandai (tag) ke akun Instagram dan TikTok WSC Premium oleh dr O. Akibat dugaan perbuatan tersebut, muncul reaksi negatif dari warganet yang membanjiri kolom komentar. “Hari ini memang dijadwalkan mediasi, tetapi dr O berhalangan hadir. Kami hanya bertemu dengan tim kuasa hukumnya,” ujar Hendrik. Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski tetap menunggu keputusan dari Polda Kaltim.
Yang menjadi perhatian adalah klaim dr O terhadap produk yang dianggap milik WSC, padahal menurut pihak WSC, produk tersebut bukan milik mereka. “Produk WSC Premium semuanya memiliki izin resmi dari BPOM. Produk yang dituduhkan oleh dr O, dari kemasan saja sudah berbeda dengan yang saya jual sejak 2024,” jelas Winda.
Winda telah menjalankan usaha skincare sejak 2016. Ia mengungkapkan, komentar negatif yang salah alamat ini berdampak pada penurunan omzet dan bahkan serangan warganet terhadap keluarganya di media sosial.
“Ini menyangkut nama baik brand lokal Balikpapan, WSC Premium,” tegas Jeffrin dari LBH Pasukan Merah, kelompok yang mendampingi Winda sebagai anggota.
Jeffrin menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin nama baik WSC dipulihkan. Produk lokal harus dihargai, bukan dijatuhkan tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan mediasi lanjutan akan menunggu keputusan dari pihak kepolisian.