Kadishub Balikpapan Tegaskan Aplikator Online Wajib Hapus Fitur Promosi Pengantaran Barang dan Makanan

BALIKPAPAN — Polemik antara pengemudi transportasi online dengan pihak aplikator seperti Grab, Gojek, dan Maxim terus menjadi sorotan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa permasalahan ini telah ditangani melalui beberapa agenda mediasi dan rapat bersama.

“Permasalahan tarif promosi dan potongan hingga 20% baik di roda dua maupun roda empat sudah kami bahas. Untuk roda empat, persoalannya sudah selesai,” ujar Fadli, Senin (21/7/2025).

Namun, untuk kendaraan roda dua, persoalan masih berlanjut terutama terkait tarif pengantaran barang dan makanan. Fadli menyebut bahwa hal ini memang merupakan ranah kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi, namun tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku di Kota Balikpapan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir menghasilkan keputusan bahwa aplikator wajib mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan untuk menghapus fitur dan promosi yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan.

“Kami sudah beri waktu selama tujuh hari kerja sejak Jumat lalu. Hari ini, Satpol PP memanggil pihak aplikator untuk memastikan tindak lanjut keputusan tersebut,” jelasnya.

Fadli menyampaikan bahwa Grab dan Gojek sudah hadir di Balikpapan memenuhi pemanggilan. Langkah ini diapresiasi karena menunjukkan itikad baik dalam menaati aturan daerah.

“Kami juga mendorong adanya kesepakatan baru antara aplikator dan mitra, yang nantinya akan disampaikan ke Pemkot sebagai acuan bersama. Ini penting agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari,” pungkas Fadli.

Penegakan aturan akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Related posts