BALIKPAPAN – Sidang kasus pencabulan yang menjerat terdakwa JS terhadap seorang atlet karate di Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/2) sore. Sidang berlangsung tertutup guna menjaga privasi korban yang masih di bawah umur.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni membacakan tuntutan terhadap JS, yang disebut sebagai satu-satunya pelaku dalam kasus ini. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan JS bersalah atas tindak pidana pencabulan, yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun tipu muslihat terhadap korban.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kami menuntut saudara JS dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan,” ujar Nur Aeni di hadapan majelis hakim.
Tuntutan ini mengacu pada Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ari Siswanto menyatakan bahwa putusan akhir akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2) mendatang.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan seorang atlet muda berbakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam dunia olahraga. Banyak pihak berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya agar memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan JPU. Pihak keluarga korban berharap Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Masyarakat Balikpapan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Sidang putusan pada 26 Februari mendatang akan menjadi momen yang dinantikan untuk mengetahui apakah Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan lain bagi terdakwa JS. (Ans)