Balikpapan – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara mengambil langkah tegas dalam menangani piutang macet badan usaha. Melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran, mereka resmi menyerahkan 22 badan usaha kategori macet dengan total piutang mencapai Rp 2 miliar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Tarakan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja yang belum dipenuhi oleh badan usaha. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan piutang yang baik akan berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan sosial tenaga kerja dan mengurangi ketimpangan sosial,” ujar Erfan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Jose Arif Lukito, serta jajaran pejabat dari KPKNL di berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Sumarsono, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN RI, menjelaskan kebijakan pengurusan piutang macet berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Jose Arif Lukito menegaskan pentingnya koordinasi untuk memastikan proses penagihan berjalan lebih efektif. “Melalui kerja sama ini, kami berharap piutang iuran dapat segera tertagih dan program jaminan sosial bagi pekerja tetap berjalan optimal,” katanya.
Dalam pertemuan ini, dibahas mekanisme penyerahan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan syarat badan usaha belum pernah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan memiliki piutang minimal Rp 8 juta.
Langkah konkret ini menunjukkan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN dalam menangani badan usaha yang menunggak kewajiban. Dengan sinergi yang lebih erat, diharapkan pemulihan hak pekerja semakin cepat dan transparan, serta meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.